Wakapolda Ungkap Penangkapan 5 Tersangka Kasus Lab Terselubung yang Ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ

SM – Jakarta – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi mengungkapkan penangkapan 5 tersangka kasus Laboratorium terselubung (Clandestine Laboratory) jenis MDMN-4en-Pinaca jaringan China-Jakarta.

Melalui Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
ia ceritakan peran masing-masing dalam pembuatan bahan terlarang itu.

Menurut Brigjen Pol Suyudi 5 tersangka masing -masing berinisial BBH (28), H (36), S (31), GBH (20) dan MFH (24) dan memiliki perannya sendiri.

“Peran tersangka BBH penjaga gudang dan transpoter, serta mengambil barang sesuai perintah tersangka MFH,” ujar Suyudi di Polda Metro Jaya, Kamis (2/5/2024).

Kemudian peran tersangka H bekerja membuat olahan dari 5CL (Cannabinoid Sintetis), selanjutnya diolah menjadi MDMB-4en-Pinaca, berdasarkan panduan tersangka MFH melalui telpon dan CCTV.

“S berperan tukang masak membuat olahan 5CL (Cannabinoid Sintetis), menjadi MDMB-4en-Pinaca, berdasarkan panduan tersangka MFH,” katanya.

Sedangkan peran tersangka GBH sebagai kurir dari pihak pembeli atau reseller. Tersangka GBH mengambil Gel mengandung MDMB-4en-Pinaca dari tersangka BBH untuk selanjutnya dibawa ke Jawa Barat.

Tersangka MFH peran bos dan pengendali, merupakan pemodal yang memandu tersangka H dan S dalam proses pengolahan 5CL (Cannabinoid Sintetis), menjadi MDMB-4en-Pinaca. Tersangka MFH mengaku sudah melakukan operasi ini selama 6 bulan.

“Tersangka MFH melakukan pembelian bahan-bahan pembuatan atau prekursor narkotika dari China menggunakan uang digital kripto yang berjenis cripto koin ehterum,” paparnya.

Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun. (Hais)

Mungkin Anda Menyukai

Open chat
Hello
ada yang bisa aku bantu?