SM – Bogor – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, terutama yang telah berusia 17 tahun. Meskipun penting, KTP bisa rusak karena berbagai hal.
Kepala Suku Dinas Kependudukan Kota Bogor (Sudin) mengatakan, Jika memiliki KTP rusak, penting untuk segera menggantinya agar dapat digunakan kembali.
“Saat ini, mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan secara online, ” katanya.
Lantas apa saja syarat dan cara mengganti KTP yang rusak secara online? Berikut ini adalah informasi lengkapnya.
Syarat Ganti KTP
“Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dalam mengganti KTP rusak ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni: Bawa KTP yang rusak dan bawa Kartu Keluarga (KK)
Sementara, bagi warga asing yang telah memiliki izin tinggal tetap sebagai berikut: Bawa KTP yang rusak dan bawa dokumen perjalanan serta bawa kartu izin tinggal tetap.
Cara Ganti KTP Rusak Lewat Online
Proses penggantian KTP Rusak dapat dilakukan secara offline atau online. Berikut tata cara ganti KTP rusak secara online. “Kunjungi situs Dukcapik sesuai domisili.
“Lengkapi formulir yang tersedia, tunggu proses pengajuan ganti KTP hingga selesai oleh petugas. Apabila sudah selesai, Anda bisa mengambil KTP yang baru di kantor Dukcapil terdekat, ” ujar Ganjar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses penggantian KTP dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. (hais)