SM – Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap DY (25) pelaku penyebaran video porno anak-anak (usia di bawah 18 tahun) yang melanggar asusila dan melanggar hukum. Pelaku ditangkap Rabu 29 Mei 2024 pukul 18.30 WIB, di Jalan Kaliabang Rorotan Pusaka Rakyat Kec. Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi.
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan penangkapan pelaku DY kasus yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, memperdagangkan dan mempertontonkan produk pornografi.
Tim patroli siber Polda Metro Jaya pada Senin tanggal 27 Mei 2024 menemukan akun X (twitter) atas nama DEDEK GEMES menggunakan username @balapcan yang mempromosikan link akun telegram berbayar yang menjual video yang mengandung muatan pornografi, dengan link t.me/Joinvvipyuk.
“Pelaku DY sebagai admin dan atau yang menguasai 8 akun X (twitter) dengan username @balapcan, @tumbzuk, @tumpvuk, @criespyy, @cerzkam, @tizmbul, @ambifl, @chejuyek_dina yang mempromote atau mempromosikan link telegram yang salah satunya adalah link t.me/Joinvvipyuk yang mana link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten asusila anak dibawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP,” ujar AKBP Hendri Umar di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5/2024).
Lanjut AKBP Hendri Umar, calon pembeli ditawarkan paket grup 100 ribu untuk 5, grup150 ribu untuk 10, grup 200 ribu untuk 15, grup 300 ribu untuk 20 grup.
“Pelaku memiliki 5 akun Telegram, diantaranya REAL ADMIN GROUP VIP, ADMIN GROUP 24 JAM REAL, ADMIN TELEGRAM VIP, ADMIN VVIP dan ADMIN 100% REAL,” kata AKBP Hendri Umar.
Pelaku memiliki 105 grup atau channel Telegram diantaranya, VVIP BOCIL, VVIP INDO BOCIL 1, VVIP INDO BOCIL 2, INDO VIRAL, SELEBGRAM, LIVE BAR BAR, SKANDAL, VCS, ASIA, dll.
Kemudian calon pembeli diarahkan mentransfer sejumlah uang ke beberapa pilihan akun ewallet dan rekening yang diantaranya DANA 088289834491 atas nama DEKX YANXX dan ke nomor rekening BCA 4141921864 atas nama DEXX YAXXX.
Setelah mengirimkan bukti transfer, pembeli akan dimasukkan kedalam group Telegram dengan cara dikirimkan link oleh pelaku. Didalam grup tersebut pembeli bisa menikmati video konten bermuatan pornografi dengan karakteristik grup tersebut, yang mana tiga diantara grup-nya adalah VVIP BOCIL, VVIP INDO BOCIL 1 dan VVIP INDO BOCIL 2 yang berisikan 2010 video yang disebarkan sejak November 2022.
“Dari 3 grup Telegram yang dimiliki pelaku terdapat 2010 video yang berhasil disebarkan, dengan rincian sebagai berikut VVIP BOCIL = 916 Video, VVIP INDO BOCIL 1 = 869 video, VVIP INDO BOCIL 2 = 225 video,” tuturnya.
Total 2010 video berhasil disebarkan sejak November 2022, diperkirakan pelaku meraup ratusan juta rupiah dari hasil penjualan paket grup telegram tersebut sejak November 2022.
Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun.