(Oleh : Dr. Zahid Mubarok, S.Th.I , M.E.I)
Pembina Pondok Bina Qur’ani Cifor
SM – Bogor – Narasi kesehatan reproduksi oleh Pemerintah, seperti tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 Ayat 103, memberikan penjelasan secara gamblang mengenai layanan penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja.
Saya sebagai Pengasuh Pondok Pendidikan yang berbasis Islam di Yayasan Bina Qur’ani Cipor berkepentingan agar narasi ini dihapus.
Narasi ini menggambarkan secara tersurat bahwa ada perilaku seksual pada usia sekolah dan remaja, yang pasti di luar nikah, yang perlu dilakukan secara aman dan sehat dengan cara menggunakan alat kontrasepsi dan pemerintah memfasilitasi dengan memberikan layanan penyediaan alat kontrasepsi karena PP ini jelas – jelas bertentangan dan sekaligus merusak Integritas Pancasila dan UUD 1945. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama, upaya pemerintah ini harus mempertimbangkan nilai-nilai agama.
Semua agama melarang seks diluar nikah
.
Semua agama melarang seks luar nikah, terutama di kalangan usia sekolah dan remaja harusnya Pemerintah mengundang serta menjaring aspirasi dan sharing komunikasi dengan Para Pendidikan , Dosen , Kyai serta Civitas Akademika di seluruh Indonesia.
Presiden jangan langsung menakan PP nomor 28 tahun 2024 ini harusnya presiden meninggalkan dan mewariskan nilai-nilai Peraturan Pemerintah yang berpihak kepada rakyat dan bangsa Indonesia agar di sisa – sisa masa jabatannya di kenang oleh rakyat Indonesia dengan peninggalan dan mewariskan hal – hal yang baik serta berpihak kepada rakyat serta bangsa Indonesia. (*)