SM – Peredaran Narkoba jenis ganja menjadi incaran polisi. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah membongkar peredaran narkoba jenis Ganja, Lysergic Acid Diethylamide (LCD) dan serbuk ekstasi.
Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dari pertengahan Februari hingga awal Maret 2024
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba jenis Ganja, Lysergic Acid Diethylamide (LCD) dan serbuk ekstasi.
Narkoba ini merupakan hasil pengungkapan dari pertengahan Februari hingga awal Maret 2024
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu sebanyak 66,9 kilogram Ganja 2.500 lembar LSD, 416 gram serbuk warna biru methamfetamin dan alat/bahan pembuatan ekstasi,” kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary pada konferensi pers, Jumat (15/3/2024).
Dalam pengungkapan ini, Hengky menyebut berkat kerja keras anggotanya . Diketahui, modus pelaku dalam kasus ini beragam salah satunya menyelundupkan LCD dari Jerman dalam bentuk stiker berbentuk prangko.
“Kemudian telah kami amankan dan tangkap serta menahan 5 tersangka. Dengan jumlah narkoba yang berhasil kita ungkap, kita berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 16.380 jiwa,” jelasnya.
Atas kasus ini, ke-5 tersangka dengan inisial IP, DY, HP, NK serta AI alias B dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132, UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.